<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>TERAWANG DESA</title>
	<atom:link href="http://warunglips.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://warunglips.wordpress.com</link>
	<description>Mencerdaskan Warga Desa Melalui Informasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jan 2012 02:54:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='warunglips.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/18e7a45b024b8e19a30fee5431db0895?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>TERAWANG DESA</title>
		<link>http://warunglips.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://warunglips.wordpress.com/osd.xml" title="TERAWANG DESA" />
	<atom:link rel='hub' href='http://warunglips.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>CETAK BIRU KEUANGAN PEMERINTAH DESA</title>
		<link>http://warunglips.wordpress.com/2012/01/24/cetak-biru-keuangan-pemerintah-desa/</link>
		<comments>http://warunglips.wordpress.com/2012/01/24/cetak-biru-keuangan-pemerintah-desa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:54:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>terawang desa</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK PEDESAAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warunglips.wordpress.com/?p=1542</guid>
		<description><![CDATA[Sumber –Sumber Keuangan Desa Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan Desa terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Desa (PAD) Pendapatan Asli Desa terdiri dari 4 (empat),diantaranya sebagai berikut : 1) Hasil Kekayaan Desa 2) Hasil Swadaya dan Partisipasi 3) Gotong Royong 2. Pembagian Pajak atau Restibusi Kabupaten 3. Dana Perimbangan &#8230; <a href="http://warunglips.wordpress.com/2012/01/24/cetak-biru-keuangan-pemerintah-desa/">Continue reading <span class="meta-nav">&#187;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=warunglips.wordpress.com&amp;blog=8787014&amp;post=1542&amp;subd=warunglips&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sumber –Sumber Keuangan Desa<br />
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan Desa terdiri dari :<br />
1.	Pendapatan Asli Desa (PAD)<br />
Pendapatan Asli Desa terdiri dari 4 (empat),diantaranya sebagai berikut :<br />
1)	Hasil Kekayaan Desa<br />
2)	Hasil Swadaya dan Partisipasi<br />
3)	Gotong Royong </p>
<p>2.	Pembagian Pajak atau Restibusi Kabupaten<br />
3.	Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD)<br />
4.	Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Propinsi dan Kabupaten<br />
5.	Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat </p>
<p>Namun yang menjadi titik besar dari persoalan Keuangan adalah (1) Pendapatan Asli Desa dan (2) Alokasi Dana Desa. Perhitungan besarnya Jumlah ADD yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten kerap kali tidak memperhatikan kondisi desa. Misalnya Luas Wilayah,Jumlah Penduduk dan letak Geografis serta pentumbuhan ekonomi desa. Penetapan ADD tidak mempunyai mempunyai standar apapun. Metode dan standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten tergantung dari politik will penguasa. Berdasarkan PP No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa minimalnya 10%  dari seumber pendapatan daerah yang diterima kabupaten yang diterima dari dana perimbangan propinsi dan daerah,selanjutnya di bagi secara proposional yakni 30% untuk biaya operasional dan 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. </p>
<p>Sisi lain jumlah ADD yang diterima oleh Kepala Desa Kecil tidak sebanding dengan tanggungjawab kepala Desa yang diharapkan dapat mengorganisir pembangunan desa. Apalagi budaya pemotongan ADD oleh oknum biokrasi sehingga yang diterima oleh pemerintah desa menjadi kecil. </p>
<p>Sedangkan Pendapatan Asli Desa (PAD) hanya mengandalkan satu-satunya kekayaan desa adalah  tanah Bengkok yang dimiliki oleh pemerintah desa. Hal tersebut memaksa pemerintah desa membuat proposal proyek Infrastruktur  sebanyak mungkin ke pemerintah kabupaten. </p>
<p>Memperkuat Keuangan Desa<br />
Pemerintah Desa perlu mengetahui secara jelas Model perhitungan yang dipakai dalam menentukan sumber pendapatan desa dari hasil pembagian pajak atau restibusi dan Dana Alokasi Daerah (DAD). Lewat cara ini pemerintah desa dapat mengetahui kemampuannya untuk memenuhi sejumlah indikator yang digunakan seperti Indikator Wilayah,Indikator jumlah Penduduk dan potensi pendapatan. Konsistensi penggunaan kriteria untuk menentukan pembagian dana yang berasal dari DAD. Maka prinsip poposionalitas bisa dijalankan. Bukan menggunakan pembagian sistem merata yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten dalam menentukan besarnya Alokasi Dana Desa. </p>
<p>Selain menggunakan dana hasil perimbangan, pendapatan asli desa juga di tingkatkan apabila menggunakan kewenangan dan desentralisasi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten terhadap pemerintah desa. Hal tersebut butuh adanya politik will dari pemerintah kabupaten untuk memberikan kewenangan terhadap pemerintah desa terutama dalam penggalian potensi pendapatan asli desa. (Badi,24/01/2012)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/warunglips.wordpress.com/1542/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/warunglips.wordpress.com/1542/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/warunglips.wordpress.com/1542/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/warunglips.wordpress.com/1542/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/warunglips.wordpress.com/1542/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/warunglips.wordpress.com/1542/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/warunglips.wordpress.com/1542/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/warunglips.wordpress.com/1542/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/warunglips.wordpress.com/1542/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/warunglips.wordpress.com/1542/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/warunglips.wordpress.com/1542/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/warunglips.wordpress.com/1542/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/warunglips.wordpress.com/1542/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/warunglips.wordpress.com/1542/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=warunglips.wordpress.com&amp;blog=8787014&amp;post=1542&amp;subd=warunglips&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warunglips.wordpress.com/2012/01/24/cetak-biru-keuangan-pemerintah-desa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">warunglips</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGENDALIAN DAN DEPOLITISASI PEMERINTAH DESA</title>
		<link>http://warunglips.wordpress.com/2012/01/03/pengendalian-dan-depolitisasi-pemerintah-desa/</link>
		<comments>http://warunglips.wordpress.com/2012/01/03/pengendalian-dan-depolitisasi-pemerintah-desa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2012 19:27:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>terawang desa</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK PEDESAAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warunglips.wordpress.com/?p=1539</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian dan Istilah Desa Istilah Desa yang digunakan mewakili nama-nama lain selain desa,seperti Gampong, Marga,Nagari ,Negeri,kampung,ngata,lembaga atau huta. Dalam persfektif sosiologis Desa adalah komunitas yang menempati wilayah tertentu dimana warganya mengenal satu sama lain dengan baik, bercorak homogen dan bergantung pada alam. Berdasarkan Pandangan politik,Desa dipahami sebagai organisasi kekuasaan yang memiliki wewenang tertentu dalam struktur &#8230; <a href="http://warunglips.wordpress.com/2012/01/03/pengendalian-dan-depolitisasi-pemerintah-desa/">Continue reading <span class="meta-nav">&#187;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=warunglips.wordpress.com&amp;blog=8787014&amp;post=1539&amp;subd=warunglips&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengertian dan Istilah Desa<br />
Istilah Desa yang digunakan mewakili nama-nama lain selain desa,seperti  Gampong, Marga,Nagari ,Negeri,kampung,ngata,lembaga atau huta.</p>
<p>Dalam persfektif sosiologis Desa adalah komunitas yang menempati wilayah tertentu dimana warganya mengenal satu sama lain dengan baik, bercorak homogen dan bergantung pada alam. Berdasarkan Pandangan politik,Desa dipahami sebagai  organisasi kekuasaan yang memiliki wewenang tertentu dalam struktur pemerintahan negara (Pratikno,2000). Kajian-kajian politik  juga telah memiliki tradisi membahas desa dalam topik otonomi dan demokrasi.<br />
Berbicara otonomi desa akan menghasilkan sejumlah gagasan mengenai tipe desa,seperti self Governing Comunity (Berpemerintahan sendiri),Local Self Goverment (pemerintahaan lokal yang otonom) dan Local State Goverment (Pemerintah Negara di Lokal). Sedangakan desa dalam kontek demokrasi, pada umumnya desa dipandang sebagai Republik Mini yang sanggup melangsungkan kepengurusan publik  dan pergantian kepemimpinan secara demokrasi. Desa adalah Republik Kecil yang Self Contained. Ukurannya tidak ditekankan pada pemenuhan atas tiga cabang kekuasaan yakni Legistatif,Eksekutif dan Yudikatif. Tetapi lebih menekankan pada ukuran kultur berdemokrasi yang telah lama di tubuhkan dan dirawat oleh desa. Karena itu, pelembagaan kultur dan tradisi berdemokrasi dianggap lebih penting di bandingkan pengaturan dan penciptaan institusi-istitusi formal demokrasi.<br />
Pengendalian dan Depolitisasi Pemerintah Desa<br />
Peraturan perundang-undangan sendiri bahwa melihat desa sebagai kesatuan atau persekutuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah tertentu. Persekutuan dengan wilayah tertentu. Persekutuan dengan wilayah tertentu tersebut memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat sepanjang diakui dan di hormati Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pasal 1 Angka 12 UU No 32/2004).<br />
Sedangakan berdasarkan UU No. 22/1999 Tentang Pemerintahaan Daerah dinilai telah berjasa karena bebagai hal, diantaranya : (1) UU ini dengan tegas memvonis bahwa kebijakan sebelumnya,melalui UU No. 5/1979,telah melanggar konstitusi Negara. (2) Bukan hanya merombak struktur dan pola hubungan, UU ini juga telah memberikan landasarn penciptaan desa sebagai komunitas politik. UU ini juga memungkinkan berlangsungnya demokrasi desa. Warga desa dapat mengontrol pemerintah desa melalui perwakilannya(BPD). Selain BPD juga masih banyak pintu masuk warga desa untuk berpartisipasi dalam pengelolaan desa. Pemilihan kepala desa dan BPD secara langsung, memungkinkan berlangsungnya proses kaderisasi (Pambudi,2007).<br />
Namun dalam pelaksanaannya UU No.22/1999 dipatahkan oleh pelaksanaannya sendiri yang mempromosikan semangat yang berbeda,sekali UU tersebut mengilhami lahirnya prakarsa lokal serta mendinamisir politik desa pada sedikit daerah. Namun pada prakteknya pengendalian desa melalui penyeragaman dan pengendalian masih berlangsung melalui politik anggaran. Pada tahun 2004 UU No. 22/1999 digantikan dengan UU No.32/2004. Diamana pada esensinya desa kembali di tempatkan dibawah negara dengan mengurangi hiruk pikuk politik. Kedudukan pemerintah desa di “amankan” dari gangguan BPD dengan cara menghapus BPD untuk mengawasi jalannya pemerintah desa. Begitu  juga internal BPD dilemahkan dengan hanya menjadi lembaga permusyawaratan. Sekalipun menguatkan posisi kepala desa dihadapan BPD. UU tersebut mengontrol kepala desa melalui seketaris desa adalah seorang PNS (pasal 202 Ayat (3)). Dengan melemahnya kedudukan BPD dan Pemerintah Desa maka ini dari UU No. 32/2004 adalah mengendalikan desa bukan hanya legistatifnya tetapi kualitas perubahan-perubahan ini membuat sejumlah kalangan menyimpulkan bahwa UU No.32 /2004 telah mengembalikan  desa kedalam kedudukannya pada era UU No. 5/1979. (Pambudi,2007)<br />
Pemilihan BPD yang tidak langsung lagi akan menutup pintu warga desa untuk berpartisipasi dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintah desa. Karena desa akan di intervensi oleh supra desa (Kecamatan) salasatunya melalui mata-matanya (Seketaris Desa). Inventaris ini akan semakin terasa dengan mengaktifkan kembali Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagian dari penguatan toritorial dan pada akhirnya politik semacam ini akan berubah tetap langgengnya sindrom politik warga desa. Sindrom ini akan menjadikan masyarakat desa merasa dirinya sebagai orang bodoh dan inferior. Desa,tempat tinggal sebagai tradisi kecil untuk membedakan kota yang tradisinya agung (Redfiled dalam Pambudi,2007).<br />
Menginvestasikan Politik Desa<br />
Melakukan investasi politik di desa hanya mungkin dilakukan apabila segenap cara pengendalian ditiadakan. BPD harus dikembalikan kedudukannya semula,yakni sebagai representatif masyarakat desa yang diberi kewenangan antara lain mengawasi pemerintahaan desa. Proses pemilihan BPD secara langsung sehingga menjadi lembaga yang memberikan kesempatan lahirnya pendidikan dan kaderisasi politik. Negara harus menghentikan memata-matai desa dengan tidak men-PNS kan seketaris desa dan menghidupkan kembali Babinsa jadi investasi politik di desa hanya akan kondusif apabila pemilihan dilakukan secara langsung,demokratis,pemerintah bisa diawasi,prakarsa lokal tumbuh subur dan masyarakat mempunyai peluang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Apabila kondisi tersebut absen,bukan hanya investasi politik yang tidak mungkin,desa bahkan bisa berubah menjadi sarang bagi lahirnya kekuatan dan semangat anti demokrasi yang ditandai dengan maraknya apatisme atau bahkan primordialisme.<br />
(badi,03/01/2012)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/warunglips.wordpress.com/1539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/warunglips.wordpress.com/1539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/warunglips.wordpress.com/1539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/warunglips.wordpress.com/1539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/warunglips.wordpress.com/1539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/warunglips.wordpress.com/1539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/warunglips.wordpress.com/1539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/warunglips.wordpress.com/1539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/warunglips.wordpress.com/1539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/warunglips.wordpress.com/1539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/warunglips.wordpress.com/1539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/warunglips.wordpress.com/1539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/warunglips.wordpress.com/1539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/warunglips.wordpress.com/1539/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=warunglips.wordpress.com&amp;blog=8787014&amp;post=1539&amp;subd=warunglips&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warunglips.wordpress.com/2012/01/03/pengendalian-dan-depolitisasi-pemerintah-desa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">warunglips</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PILWU SERENTAK DI 140 DESA KABUPATEN INDRAMAYU  APA DAN BAGAIMANA</title>
		<link>http://warunglips.wordpress.com/2011/11/13/pilwu-serentak-di-140-desa-kabupaten-indramayu-apa-dan-bagaimana/</link>
		<comments>http://warunglips.wordpress.com/2011/11/13/pilwu-serentak-di-140-desa-kabupaten-indramayu-apa-dan-bagaimana/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 06:07:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>terawang desa</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK PEDESAAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://warunglips.wordpress.com/?p=1529</guid>
		<description><![CDATA[Tinggal hitungan hari Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menyelenggarakan pemilihan kuwu secara serentak di 140 Desa yang tersebar di 30 kecamatan. Dikatakan oleh Dedi Darpadi,Kabag Otonomi Desa ( Otodes) mengatakan bahwa pemilihan Kuwu secara serentak tersebut dilaksanakan pada 07 Desember 2011 mendatang. Landasan Aturan Pilwu dan Bantuan Anggaran Pilwu Pemkab Indramayu Berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu No. &#8230; <a href="http://warunglips.wordpress.com/2011/11/13/pilwu-serentak-di-140-desa-kabupaten-indramayu-apa-dan-bagaimana/">Continue reading <span class="meta-nav">&#187;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=warunglips.wordpress.com&amp;blog=8787014&amp;post=1529&amp;subd=warunglips&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tinggal hitungan hari Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menyelenggarakan pemilihan kuwu secara serentak di 140 Desa yang tersebar di 30 kecamatan. Dikatakan oleh Dedi Darpadi,Kabag Otonomi Desa ( Otodes) mengatakan bahwa pemilihan Kuwu secara serentak tersebut dilaksanakan pada 07 Desember 2011 mendatang.</p>
<p>Landasan Aturan Pilwu dan Bantuan Anggaran Pilwu Pemkab Indramayu<br />
Berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 3 A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kuwu dan Pengangkatan Pejabat Kuwu. </p>
<p>Sedangakan Anggaran untuk biaya pemilihan kuwu sebesar 10 Juta/desa yang diambil dari APBD II Kabupaten Indramayu. Sedangakan kekurangan biaya pemilihan kuwu tersebut di lakukan dengan Musyawarah bersama panitia pemilihan Kuwu setempat. Pihak Pemerintah kabupaten Indramayu memberikan asumsi biaya pemilihan kuwu. Dimana Jika hak pilih sebanyak 4.000 Orang maka biaya yang dikeluarkan sebesar 65 Juta,tetapi apabila hak pilih lebih dari 4.000 orang maka ditambah biaya sebesar 15%. (Suara Karya,18/10/2011)</p>
<p>Anggaran Biaya Pengamanan Pemilihan Kuwu sebesar 800 Juta<br />
Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menganggarkan biaya pengamanan pemilihan kuwu di 140 desa sebesar 800 juta yang berasal dari APBD 2011 sebesar  500 juta dan APBD perubahan sebesar 300 Juta. Dimana distibutor anggaran keamanan tersebut di lakukan melalui polres dan TNI. (pelitaonline,12/10/2011)</p>
<p>Namun besarnya biaya pengamanan di tentang oleh Aliansi Peduli Desa (APD),pasalnya kurang transparansi  aturan yang dikeluarakan oleh pihak Pemkab Indramayu karena biaya pemilihan desa sebesar 65 juta,biaya pengamanan sebesar 800 juta dan pembentukan panitia pengawasan pemilihan desa. (metronews,4/11/2011)</p>
<p>Pemkab Indramayu Keluarkan Macan Kertas Jaminan Kualitas Pemilihan Kuwu dan menghidari praktek perjudian<br />
Keputusan Bupati No. 141.1/Kep.89-Otdes/2011 Tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemilu Serentak. Keputusan tersebut dihadapkan dapat ; (1) Meningkatkan kualiats pemiliha kuwu dan (2) menghindari aksi judi pilwu.</p>
<p>Berdasarkan penetapan biaya pemilihan kuwu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar 65 juta dengan jumlah hak pilih sebanyak 4.000 orang atau 16.250/hak pilih. Dengan subsidi Pemkab Indramayu sebesar 2.500/hak pilih dan sisanya ditanggung oleh Dana simpanan Pilwu yang bersumber dari APBedes sebesar 1.250/hak pilih dan Dana Swadaya Keluarga Calon Kuwu sebesar 12.500/hak pilih atau sebesar 50 juta. Hal tersebut apabila biaya yang dikeluarakan oleh Pemkab Indramayu dan Dana Simpanan Pilwu di distribusikan secara utuh tanpa potongan atau pengecualian. </p>
<p>Sedangakan biaya pengamanan yang dikeluarkan oleh pihak Pemkab Indramayu guna operasional keamanan sebesar 800 juta atau 5.714.286/desa dan atau 1.428/ Hak Pilih,dimana didistibusikan melalui Polres dan TNI dan diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan pemililihan kuwu mendatang. Lalu siapkah sumbangan swadaya keluarga calon kuwu menanggung biaya pemilihan kuwu sebesar 11.072/hak pilih atau kalau hak pilihnya sebanyak  4.000 biaya yang harus ditanggung sebesar 44.288.000,-atau lebih karena siapa yang menanggung biaya tak terduga pemilihan kuwu? Dan biaya operasional kampanyae termasuk biaya wedangan. Namun apabila jumlah hak pilih melebihi 4.000 hak pilih maka pembengkakan biaya pemilihan kuwu yang ditanggung oleh dana swadaya keluarga calon. </p>
<p>Mampukan pihak Polres Indramayu menyediakan Pasukan Pengamanan dengan jumlah yang cukup karena pemilihan kuwu dilakukan secara serentak dan biaya hanya 800 juta? Juga personil TNI yang ada di Kodim Indramayu tersebut? </p>
<p>Siapa yang bertanggungjawab terhadap biaya pengamanan pemilihan kuwu pra pemilihan kuwu yang kerap kali perang isu dari calon kuwu,dimana bisa menimbulkan kekacauan atau perbuatan yang tidak menyenangkan. </p>
<p>Apakah biaya pemiluhan kuwu dengan asumsi hak pilih 4.000 orang dan biaya sebesar 65 juta dapat memberikan kinerja panitia pemilihan kuwu,panwas dan muspika yang demokratis dan bertindak sebagai wasit demokrasi dan pelayan demokrasi bagi warga desa dan Calon kuwu,sehingga memberikan hasil kinerja yang jurdil dalam pemilihan kuwu mendatang. </p>
<p>Butuh koodinasi dan pengorganisasian secara tranparansi dari semua pihak sebagai pelaksana pemilihan kuwu pada 07 desember mendatang. (Badi,13/11/2011)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/warunglips.wordpress.com/1529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/warunglips.wordpress.com/1529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/warunglips.wordpress.com/1529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/warunglips.wordpress.com/1529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/warunglips.wordpress.com/1529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/warunglips.wordpress.com/1529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/warunglips.wordpress.com/1529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/warunglips.wordpress.com/1529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/warunglips.wordpress.com/1529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/warunglips.wordpress.com/1529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/warunglips.wordpress.com/1529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/warunglips.wordpress.com/1529/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/warunglips.wordpress.com/1529/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/warunglips.wordpress.com/1529/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=warunglips.wordpress.com&amp;blog=8787014&amp;post=1529&amp;subd=warunglips&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://warunglips.wordpress.com/2011/11/13/pilwu-serentak-di-140-desa-kabupaten-indramayu-apa-dan-bagaimana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">warunglips</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
