Sumber –Sumber Keuangan Desa
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan Desa terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
Pendapatan Asli Desa terdiri dari 4 (empat),diantaranya sebagai berikut :
1) Hasil Kekayaan Desa
2) Hasil Swadaya dan Partisipasi
3) Gotong Royong
2. Pembagian Pajak atau Restibusi Kabupaten
3. Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD)
4. Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Namun yang menjadi titik besar dari persoalan Keuangan adalah (1) Pendapatan Asli Desa dan (2) Alokasi Dana Desa. Perhitungan besarnya Jumlah ADD yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten kerap kali tidak memperhatikan kondisi desa. Misalnya Luas Wilayah,Jumlah Penduduk dan letak Geografis serta pentumbuhan ekonomi desa. Penetapan ADD tidak mempunyai mempunyai standar apapun. Metode dan standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten tergantung dari politik will penguasa. Berdasarkan PP No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa minimalnya 10% dari seumber pendapatan daerah yang diterima kabupaten yang diterima dari dana perimbangan propinsi dan daerah,selanjutnya di bagi secara proposional yakni 30% untuk biaya operasional dan 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sisi lain jumlah ADD yang diterima oleh Kepala Desa Kecil tidak sebanding dengan tanggungjawab kepala Desa yang diharapkan dapat mengorganisir pembangunan desa. Apalagi budaya pemotongan ADD oleh oknum biokrasi sehingga yang diterima oleh pemerintah desa menjadi kecil.
Sedangkan Pendapatan Asli Desa (PAD) hanya mengandalkan satu-satunya kekayaan desa adalah tanah Bengkok yang dimiliki oleh pemerintah desa. Hal tersebut memaksa pemerintah desa membuat proposal proyek Infrastruktur sebanyak mungkin ke pemerintah kabupaten.
Memperkuat Keuangan Desa
Pemerintah Desa perlu mengetahui secara jelas Model perhitungan yang dipakai dalam menentukan sumber pendapatan desa dari hasil pembagian pajak atau restibusi dan Dana Alokasi Daerah (DAD). Lewat cara ini pemerintah desa dapat mengetahui kemampuannya untuk memenuhi sejumlah indikator yang digunakan seperti Indikator Wilayah,Indikator jumlah Penduduk dan potensi pendapatan. Konsistensi penggunaan kriteria untuk menentukan pembagian dana yang berasal dari DAD. Maka prinsip poposionalitas bisa dijalankan. Bukan menggunakan pembagian sistem merata yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten dalam menentukan besarnya Alokasi Dana Desa.
Selain menggunakan dana hasil perimbangan, pendapatan asli desa juga di tingkatkan apabila menggunakan kewenangan dan desentralisasi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten terhadap pemerintah desa. Hal tersebut butuh adanya politik will dari pemerintah kabupaten untuk memberikan kewenangan terhadap pemerintah desa terutama dalam penggalian potensi pendapatan asli desa. (Badi,24/01/2012)




Diskusi
Belum ada komentar.