SUBADI
Sentral Informasi Desa Kita
Berkah Amesti TKI Ilegal dari Pemerintah Kuwait
Pemberian Amesti Bagi TKI Ilegal di Kuwait yang di sambut baik oleh Kepala BNP2TKI “Alhamdulillah berarti TKI yang ada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait City, Kuwait, bisa segera dipulangkan tanpa denda,” kata Jumhur di Jakarta, Kamis (3/3)sumber press BNP2TKI. Amesti yang mulai berlaku pada 30 Juni 2011.
Berkah Amesti TKI Ilegal dari Pemerintah Kuwait dijadikan Inovasi baru dengan membuka Pusat layanan bagi TKI Ilegal yang dilakukan oleh KBRI Kuwait. Salah satu produk pelayanan diantaranya Pembuatan secara gratis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara gratis. Pusat layanan tersebut dibuka sejak tanggal 2 Maret 2011 dan saat ini telah terdaftar sekitar 400 orang TKI.
Berdasarkan data TKI yang tercatat oleh KBRI Kuwait sebanyak 39.027 orang dan hampir 90% TKI bekerja di sektor Informal. Selain membuka pusat pelayanan TKI juga membuat satgas pemulangan TKI ke tanah air. Diperkirakan sekitar 1.000 orang TKI yang mendaftarkan diri meminta amseti dan pulang ke tanah air.
Musibah TKI bermasalah pada tahun 2010 di Kuwait
Berdasarkan Sumber Informasi Puslitfo BNP2TKI mencatat sekitar 2.492 orang TKI bermasalah yang sudah pulang melalui Gedung Pendataan Kepulangan TKI di Selapanjang Tanggerang Banten. Adapun jenis permasalahan yang dihadapi TKI,seperti tabel sebagai berikut :
| No | Jenis Permasalahan | Jumlah TKI |
| 01 | Pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak | 27 |
| 02 | Tidak Mampu Bekerja | 25 |
| 03 | Gaji tidak dibayar | 251 |
| 04 | Dokumen tidak lengkap | 47 |
| 05 | Penganiayaan | 322 |
| 06 | Pelecehan seksual | 116 |
| 07 | Majikan bermasalah | 295 |
| 08 | Komunikasi tidak lancar | 3 |
| 09 | Kecelakaan kerja | 35 |
| 10 | Sakit Akibat Kerja | 334 |
| 11 | Sakit Bawaan | 17 |
| 12 | Majikan Meninggal | 18 |
| 13 | TKW Hamil | 8 |
| 14 | Membawa anak | 23 |
| 15 | PHK sepihak | 838 |
| 16 | Masalah lain-lain | 133 |
Sumber : Puslitfo BNP2TKI,2010
Berdasarkan jenis permasalahan TKI pada tahun 2010. masalah yang termasuk pada indikator perlindungan sebagai berikut : (1) PHK sepihak ,(2) sakit akibat kerja,(3) Gaji tidak dibayar,(4) (5) Penganiayaan dan (6) Pelecehan Seksual. Sedangkan masalah yang termasuk dalam Indikator Penempatan terdiri dari Majikan bermasalah dan lainya. Namun data kasus TKI di Kuwait tersebut berdasarkan data hasil pantauan TKI pulang ke tanah air. Artinya TKI yang sudah purna bukan TKI yang masih dalam penyelesaian karena permasalahan yang mereka hadapi. Lalu apakah masalah mereka bisa teratasi dan terselesaikan dengan adil..?
Peran BNP2TKI sebagai Sepesialis Penempatan dan Perlindungan TKI
Berdasarkan Peraturan Persiden No 81 Tahun 2006 Tentang BNP2TKI dalam pasal 2 Ayat (1),(2) dan (3). Pada intinya fungsi kebijakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan hasil koordinasi dan Integrasi Instansi Pemerintah yang ada di luar negeri.
Deputi Perlindungan dalam melakukan peningkatkan perlindungan TKI di Kuwait dengan memberikan Anjuran Kepada Agen TKI di Kuwait dengan Kuwait Union of Domestic Labour Office (KUDLO). Sejak 02 Maret 2009 Deputi Penempatan BNP2TKI menanggapi surat Kuwait Union of Domestic Labour Office,mendelegasikan kerjasama dalam perlindungan TKI dimana isinya terdapat 17 (Tujuh Belas) Tugas Kuwait Union of Domestic Labour Office terhadap TKI,sebagai berikut :
- Menyediakan berbagai pelayanan perlindungan hak-hak dan bantuan hukum kepada TKI yang terabaikan sesuai peraturan hukum di Kuwait.
- Menyediakan tim pengacara untuk memberi bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi para TKI.
- Menyediakan jasa konsultasi hukum yang terdiri atas berbagaikalangan ahli hukum dan administrasi kepada TKI di penampungan KBRI untuk memberikan dukungan perlindungan secara penuh kepada TKI.
- Memberikan salinan putusan proses litigasi peradilan kepada TKI dan memberikan laporan bulanan kemajuan proses peradilan tentang permasalahan TKI.
- Menyediakan sistem informasi terpadu berkenaan dengan data tentang keberadaan TKI dan penggunanya.
- Menyiapkan informasi kepada Kementerian Tenaga Kerja Kuwait, KBRI dan pihak Asosiasi untuk memonitor kedatangan TKI secara legal dan diketahui oleh pemerintah.
- Mengarsipkan seluruh kontrak kerja TKI untuk melengkapi data dan dokumen TKI.
- Membangun pusat informasi (call center) berbahasa Indonesia dan Arab untuk memonitor kondisi TKI, penerimaan gaji bulanan mereka secara tepat waktu dan menerima/menampung pengaduan 24 jam perhari.
- Menempatkan layanan di bandara internasional Kuwait untuk memonitor TKI yang ingin pulang ke Indonesia serta meyakinkan bahwa hak-hak mereka telah diselesaikan.
- Menyiapkan layanan kesehatan.
- Menyiapkan penampungan yang memadai dan juga makanan serta perlengkapan bagi kebutuhan TKI di penampungan KBRI.
- Mengupayakan kemudahan bagi proses pemulangan TKI yang dianggap melanggar peraturan.
- Menyiapkan sarana transportasi.
- Mengecek keabsahan dokumen tenaga kerja.
- Menyiapkan layanan asuransi kecelakaan dan kematian, membayarkan premi serta mengirim jenazah hingga ke Tanah Air.
- Menetapkan satu tata cara jaminan perlindungan tenaga kerja.
- Membantu seluruh TKI yang datang ke KBRI untuk meminta perlindungan.
Ke-17 tugas yang harus dilakukan oleh KUDLO tersebut dengan persyartan setiap agen TKI Kuwait baik di indonesia maupun di agen di kuwait harus melakukan pendandatangan Mou dengan KUDLO.
Transfusi Kinerja Deputi Perlindungan BNP2TKI Terhadap TKI di Kuwait
Berkah Amesti yang diberikan oleh pemerintah Kuwait terhadap Tenaga Kerja asing termasuk indonesia merupakan Adat setiap negara memberikan Amesti baik kepada warga negaranya maupun warga negara asing. Hal tersebut bukan merupakan hasil kinerja dari BNP2TKI
Anjuran Deputi Perlindungan BNP2TKI terhadap Agen TKI, terutaman pengiriman TKI ke Kuwait untuk melakukan kerjasama dengan Kuwait Union of Domestic Labour Office (KUDLO) ternyata belum membuahkan hasil terbukti data kasus TKI di Kuwait menunjukan 2.492 kasus pada tahun 2010. artinya agen TKI belum melakukan kerjasama dengan Kuwait Union of Domestic Labour Office atau sebaliknya kinerja Kuwait Union of Domestic Labour Office yang kurang baik karena kasus TKI di kuwait semakin bertambah dan tidak semakin berkurang.
Daftar Pustaka




Diskusi
Belum ada komentar.